Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang BANTUAN SOSIAL KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SEDERHANA SEHAT TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pemberian, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan bantuan sosial PR-RTLH. (2) Dinas melaksanakan monitoring sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan melibatkan Tim Monitoring dari aparatur pada unsur kelurahan dan kecamatan. (3) Dinas melaporkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) kepada Wali Kota dengan tembusan kepada Inspektorat. (4) Inspektorat melakukan pengendalian atas monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (3). (5) Inspektorat melaporkan rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi kepada Wali Kota dengan tembusan kepada Dinas. (6) Inspektorat melakukan pengawasan terhadap pemberian, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan Belanja Bantuan Sosial PR-RTLH, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda