Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang BANTUAN SOSIAL KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SEDERHANA SEHAT TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
(1) Dinas melakukan proses pengadaan PR-RTLH sesuai DPA- Dinas.
(2) Proses pengadaan PR-RTLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola dan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Koreksi Anda
