Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang BANTUAN SOSIAL KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SEDERHANA SEHAT TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
Kriteria RTLH yang dapat diperbaiki meliputi:
a. sebagian besar dan/atau seluruh atap rumah menggunakan rumbia/seng/genteng kualitas rendah dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni;
b. sebagian besar dan/atau seluruh dinding rumah menggunakan bambu/rumbia/kayu kualitas rendah/tembok tanpa diplester, tidak/kurang mempunyai ventilasi dan pencahayaan;
c. sebagian besar dan/atau seluruh luas lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak; dan
d. tidak memiliki dan/atau tidak memadainya tempat mandi, cuci, dan kakus.
Koreksi Anda
