Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang BANTUAN SOSIAL KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SEDERHANA SEHAT TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan sosial PR-RTLH bertujuan untuk mendukung program Tangerang Berbenah dan Pemerintah melalui : a. Peningkatkan kualitas tempat tinggal MBR melalui perbaikan kondisi rumah tidak layak huni baik secara menyeluruh maupun sebagian menjadi layak huni; b. Mengurangi kawasan kumuh di Daerah;dan c. Peningkatan peran serta dan swadaya masyarakat setempat dengan menggunakan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, dan nilai dalam penggalangan kepedulian sosial.
Koreksi Anda