Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang BANTUAN SOSIAL KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SEDERHANA SEHAT TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang. 4. Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan dan permukiman. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang. 6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut DPA-SKPD. 7. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. 8. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. 9. Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial. 10. Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat PR-RTLH adalah proses meningkatkan kualitas tempat tinggal melalui perbaikan kondisi rumah, baik secara menyeluruh maupun sebagian menjadi agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal. 11. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disebut Pengadaan PR-RTLH adalah kegiatan Pengadaan bantuan PR-RTLH oleh Dinas yang dibiayai APBD yang proses identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 12. Pengadaan PR-RTLH melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh PR-RTLH yang dikerjakan sendiri oleh Kelompok Masyarakat. 13. Badan Keswadayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat BKM adalah suatu himpunan masyarakat warga yang menggalang potensi dan sumber daya yang ada dalam upaya menanggulangi berbagai persoalan pembangunan di wilayah kelurahan. 14. Kelompok Masyarakat yang selanjutnya disebut BKM adalah kelompok masyarakat pelaksana swakelola yang melaksanakan kegiatan Pengadaan PR-RTLH dengan dukungan anggaran belanja dari APBD. 15. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. 16. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. 17. Masyarakat berpenghasilan rendah yang selanjutnya di singkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. 18. Masyarakat miskin adalah suatu kondisi dimana fisik masyarakat yang tidak memiliki akses ke prasarana dan sarana dasar lingkungan yang memadai, dengan kualitas perumahan dan permukiman yang jauh di bawah standar kelayakan. 19. Keluarga berumah tidak layak huni adalah keluarga yang kondisi perumahan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal secara fisik, kesehatan maupun sosial.
Koreksi Anda