Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi bantuan hokum mengajukan permohonan dana bantuan hokum kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan : a. Surat permohonan dana bantuan hukum yang ditandatangani oleh pimpinan Lembaga Bantuan Hukum; b. foto copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi; c. kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum; d. program Bantuan HukumTahunan; https://jdih.tangerangkota.go.id/ e. surat permohonan bantuan hokum dari penerima bantuan hukum; f. foto copy identitas Penerima Bantuan Hukum; g. melampirkan salah satu dokumen sebagai berikut : 1. Kartu Jaminan Kesehatan masyarakat, 2. Bantuan Langsung Tunai, 3. Kartu Beras Miskin, 4. Kartu Keluarga Sejahtera, 5. Kartu INDONESIA Pintar, 6. Kartu INDONESIA Sehat, 7. Kartu Perlindungan Sosial atau 8. Surat KeteranganTidak Mampu dari lurah. h. Uraian singkat pokok perkara yang dimohonkan Penerima Bantuan Hukum; i. Perkembangan penanganan perkara; dan j. Surat pernyataan tidak menerima dana Bantuan Hukum yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten dan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lain. (3) Ketentuan Lebih lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dana bantuan hokum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PeraturanWali Kota.
Koreksi Anda