Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Identitas Pemohon Bantuan Hukum;
b. Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum;
c. menyerahkan copy atau salinan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
d. melampirkan salah satu dokumen sebagai berikut :
1. Kartu Jaminan Kesehatan masyarakat,
2. Kartu Bantuan Langsung Tunai,
3. Kartu Beras Miskin,
4. Kartu Keluarga Sejahtera,
5. Kartu INDONESIA Pintar,
6. Kartu INDONESIA Sehat, https://jdih.tangerangkota.go.id/
7. Kartu Perlindungan Sosial, atau
8. Surat KeteranganTidak Mampu dari lurah.
(2) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum yang tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon dapat mengajukan permohonan secara lisan.
(3) Permohonan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dituangkan dalam bentuk tertulis oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(3a) Surat Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani atau dibubuhi cap jempol pemohon.
(4) Identitas Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan/atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
5. Ketentuanayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 diubah ,sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
