Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang miskin yang beridentitas warga Daerah berhak menerima Bantuan Hukum. (2) Identitas warga Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan: a. Kartu Tanda Penduduk;atau b. Kartu Keluarga. (3) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuktikan dengan salah satu dokumen sebagai berikut : a. Kartu Jaminan Kesehatan masyarakat, b. KartuBantuan Langsung Tunai, c. Kartu Beras Miskin, d. KartuKeluarga Sejahtera, e. Kartu INDONESIA Pintar, f. Kartu INDONESIA Sehat, g. Kartu Perlindungan Sosial, atau h. Surat KeteranganTidak Mampudari lurah (4) Surat Keterangan Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)huruf h diterbitkan khusus untuk permohonan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. https://jdih.tangerangkota.go.id/ 3. Ketentuan Pasal 8 huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda