Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan melalui Keputusan Walikota.
(2) Keanggotaan Tim Pertimbangan berjumlah gasal yang terdiri dari:
a. Pembina;
b. Ketua merangkap anggota;
c. Wakil Ketua merangkap anggota;
d. Sekretaris merangkap anggota;
e. Anggota sesuai kebutuhan yang berasal dari unsur Staf Ahli Walikota, SKPD, Camat, dan Lurah terkait.
(3) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu TAPD dalam:
a. menyusun rencana dan jadwal kerja Tim;
b. melaksanakan rapat-rapat berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi usulan proposal yang diajukan oleh calon penerima Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial;
c. mengkoordinasikan SKPD terkait dalam melakukan evaluasi usulan proposal yang diajukan oleh calon penerima Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial;
d. menerima rekomendasi hasil evaluasi usulan proposal Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang sudah dilakukan oleh SKPD terkait;
e. melakukan rekapitulasi terhadap rekomendasi hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh SKPD terkait sebagai bahan laporan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);
f. memberikan pertimbangan dalam pemberian Belanja Hibah kepada TAPD berdasarkan hasil penilaian atas rekomendasi dari SKPD terkait;
g. menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diminta kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah selaku TAPD.
Koreksi Anda
