Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas kendaraan dapat diberikan kepada Dewan Komisaris berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
(2) Dalam hal Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada maka dapat diberikan uang transportasi setinggi-tingginya 8% (delapan perseratus) dari besaran Honorarium per bulan.
Koreksi Anda
