Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab sosial dan lingkungan di luar Badan Usaha di lingkungan area sekitar Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a meliputi: a. memberikan prioritas kesempatan kerja kepada masyarakat di sekitar bdan usaha seusai kebutuhan dan persyaratan Badan Usaha b. memberikan pemberdayaan, jaminan, perlindungan atau rehabilitasi sosial di sekitar Badan Usaha; c. membantu sarana dan prasarana lingkungan masyarakat di sekitar Badan Usaha; dan d. mengembangkan potensi sumber daya manusia di sekitar Badan Usaha.
Koreksi Anda