Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
Tangung jawab sosial dan lingkungan di dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi:
a. menyediakan pelayanan sosial dasar kepada karyawan dan Keluarga; dan
b. melaksanakan perlindungan dan jaminan sosial bagi karyawan dan Keluarga.
Koreksi Anda
