Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan data dan informasi bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai bahan penyusunan rencana TJSL-BU.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. program prioritas pembangunan Pemerintah Daerah;
b. Badan Usaha yang telah melaksanakan TJSL-BU; dan
c. perkembangan pelaksanaan TJSL-BU di Daerah.
(3) Data dan informasi sebagiaman dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses dengan mudah oleh Badan Usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda
