Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan data dan informasi bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai bahan penyusunan rencana TJSL-BU. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. program prioritas pembangunan Pemerintah Daerah; b. Badan Usaha yang telah melaksanakan TJSL-BU; dan c. perkembangan pelaksanaan TJSL-BU di Daerah. (3) Data dan informasi sebagiaman dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses dengan mudah oleh Badan Usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda