Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran TJSL-BU diperuntukan bagi masyarakat di Daerah. (2) Kriteria sasaran TJSL-BU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda