Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah untuk:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. penentuan pangkat dan jabatan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penilaian kinerja;
f. penggajian dan tunjangan; dan
g. pemberhentian.
Koreksi Anda
