Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 103 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 103 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 19 Desember 2018 WALI KOTA TANGERANG, Cap/Ttd ARIEF R.WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal 19 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 103
Koreksi Anda