Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 103 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 103 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi syarat : a. sehat Jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; c. memahami penyelenggaraan pemerintah daerah; d. memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD; e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f. berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu) g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun terhadap h. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; i. tidak sedang menjalani sanksi pidana; j. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif;dan k. tidak terikat hubungan keluarga dengan Wali Kota/Wakil Wali Kota atau Dewan Pengawas yang lain atau Direktur sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar. 5. Ketentuan dalam Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda