Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disebut Badan adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik di Kota Tangerang. 6. Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika. 7. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika. 8. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika baik secara fisik maupun psikis. 9. Pemberantasan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan menghapus atau memperkecil penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika. 10. Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada Penyalahguna Narkotika atau Pecandu Narkotika melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan. 11. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintentis maupun semisintentis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 12. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Narkotika. 13. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan Pecandu Narkotika dari ketergantungan Narkotika. 14. Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika. 15. Antisipasi Dini adalah upaya awal dalam meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman, akan bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda