Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Pasar, negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Pasar.
Koreksi Anda
