Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi dalam mengelola Perumda Pasar mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun perencanaan, memimpin dan mengendalikan kegiatan, dan melakukan koordinasi serta pengawasan semua kegiatan Perumda Pasar; b. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Pasar; c. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan; d. menyusun Rencana Strategi Bisnis (bussiness plan/corporate plan) 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh KPM atas usul Dewan Pengawas; e. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan Perumda Pasar yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis kepada KPM melalui Dewan Pengawas; f. membina pegawai; g. menyusun dan menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan https://jdih.tangerangkota.go.id/ perhitungan laba/rugi kepada Dewan Pengawas. (2) Direksi dalam mengelola Perumda Pasar mempunyai wewenang sebagai berikut: a. mengangkat, memberhentikan, dan memindah tugaskan pegawai di bawah Direksi; b. mewakili Perumda Pasar baik di dalam dan di luar pengadilan; c. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda Pasar; d. menandatangani laporan, neraca, dan perhitungan laba/rugi; e. menjual, menjaminkan, atau melepaskan aset milik Perumda Pasar berdasarkan persetujan Wali Kota atas pertimbangan Dewan Pengawas; f. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda