Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPM memiliki wewenang untuk: a. mengajukan usulan perubahan Peraturan Daerah terkait Perumda Pasar; b. mengangkat dan/atau memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi; c. melaksanakan perubahan jumlah modal dasar; https://jdih.tangerangkota.go.id/ d. memberikan persetujuan dalam pemindah tanganan aset Perumda Pasar; e. MENETAPKAN penggunaan laba; f. mengesahkan rencana investasi dan pembiayaan jangka panjang; g. memberikan persetujuan terhadap kerjasama; h. memberikan persetujuan terhadap penjaminan aset Perumda Pasar; i. memberikan persetujuan terhadap usulan likuidasi Perumda Pasar; j. memberikan persetujuan terhadap pembentukan anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain; k. menerima dan mengesahkan Rencana Bisnis, RKA Perumda Pasar tahunan, laporan kinerja dan laporan keuangan Perumda Pasar secara berkala termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi; dan l. memberikan persetujuan dalam rencana penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran Perumda Pasar. (2) KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Pasar apabila dapat membuktikan: a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung; b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Pasar; dan/atau c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Pasar secara melawan hukum.
Koreksi Anda