Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. https://jdih.tangerangkota.go.id/ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 21 Januari 2022 WALI KOTA TANGERANG, Cap + ttd ARIEF R. WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal 21 Januari 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap + ttd HERMAN SUWARMAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2022 NOMOR 1 https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda