Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang
pada tanggal 21 Januari 2022
WALI KOTA TANGERANG,
Cap + ttd
ARIEF R. WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang pada tanggal 21 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap + ttd
HERMAN SUWARMAN
LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2022 NOMOR 1 https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda
