Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2003 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2005 Nomor 1 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
