Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka: a. hak, kewajiban, tanggung jawab, kekayaan dan perizinan yang dimiliki Perusahaan Daerah Pasar beralih kepada Perumda Pasar; dan b. peralihan Perusahaan Daerah Pasar menjadi Perumda Pasar dicatat di Kantor Notaris setempat.
Koreksi Anda