Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumda Pasar dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain. (2) Dalam membentuk anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perumda Pasar dapat bermitra dengan: a. BUMD, BUMN; dan/atau b. badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA.
Koreksi Anda