Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumda Pasar MENETAPKAN tarif atas penyelenggaraan usahanya. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas. (3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan prinsip: a. profesionalisme; b. daya saing; dan c. keadilan.
Koreksi Anda