Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumda Pasar menyelenggarakan usaha jasa pengelolaan pasar, penyewaan sarana dan prasarana pasar dan penjualan hak pakai tempat berdagang, serta usaha lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pasar. https://jdih.tangerangkota.go.id/ (2) Jenis usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengelola dan/atau mengembangkan sarana dan prasarana pasar; b. mengelola dan/atau mengembangkan pasar tematik dan/atau Pasar Lingkungan; dan c. mengembangkan usaha lain dalam mendukung tujuan perubahan bentuk badan hukum perusahaan.
Koreksi Anda