Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang, yang kemudian disebut Perumda Pasar Kota Tangerang. (2) Perumda Pasar mempunyai tempat kedudukan di Daerah. (3) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus merupakan kantor pusat Perumda Pasar.
Koreksi Anda