Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 2 Januari 2018
WALI KOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
H. ARIEF R. WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang pada tanggal 2 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
DADI BUDAERI
BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 1
Koreksi Anda
