Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran belanja barang dan jasa dan belanja modal melalui mekanisme uang persediaan dilakukan oleh bendahara pengeluaran berdasarkan kuitansi/bukti pembelian/bukti pembayaran yang diserahkan oleh PPTK. (2) Berdasarkan kuitansi/bukti pembelian/bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bendahara pengeluaran melakukan pembayaran kepada penerima yang terdiri dari perorangan atau penyedia barang dan jasa. (3) Pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mentransfer langsung ke rekening penerima. (4) Kelengkapan SPJ belanja barang dan jasa dan belanja modal, antara lain dapat berupa : a. Kuitansi dan/atau bukti pembelian; b. Faktur pajak dan/atau e-billing; dan c. Bukti lainnya yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda