Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan daftar gaji dan daftar penerima tambahan penghasilan PNS, bendahara pengeluaran melakukan pembayaran gaji dan tunjangan.
(2) Pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mentransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.
(3) Kelengkapan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk pembayaran gaji dan tunjangan, diantaranya:
a. Daftar gaji PNS;dan
b. Daftar penerima tunjangan tambahan penghasilan PNS.
Koreksi Anda
