Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pembayaran belanja secara non tunai meliputi pembayaran untuk belanja yang sumber pendanaannya diterima melalui rekening kas umum daerah. (2) Jenis-jenis belanja yang menggunakan mekanisme pembayaran secara non tunai, meliputi : 1. Belanja Tidak Langsung terdiri dari : a. Gaji dan tunjangan PNS; b. Tambahan penghasilan PNS; c. Tunjangan profesi guru; d. Tunjangan penghasilan guru. 2. Belanja Langsung a. Belanja Pegawai 1. Honorarium pegawai honorer/tidak tetap; b. Belanja Barang dan Jasa terdiri dari : 1. Belanja bahan habis pakai 2. Belanja bahan/material; 3. Belanja jasa kantor 4. Belanja premi asuransi; 5. Belanja cetak dan penggandaan; 6. Belanja sewa rumah/gedung/gudang/parkir; 7. Belanja sewa sarana mobilitas; 8. Belanja sewa alat berat; 9. Belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor; 10. Belanja makanan dan minuman; 11. Belanja pakaian dinas dan atributnya; 12. Belanja pakaian kerja; 13. Belanja pakaian khusus dan hari-hari tertentu; 14. Belanja beasiswa pendidikan PNS; 15. Biaya kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS/Non PNS; 16. Belanja pemeliharaan; 17. Belanja jasa konsultansi; 18. Belanja inventaris kantor; 19. Belanja jasa pelayanan masyarakat 20. Belanja bantuan pendidikan PNS; 21. Belanja narasumber/tenaga ahli 22. Honorarium non pegawai. c. Belanja modal. (3) Jenis belanja non tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 2 huruf b dapat dilakukan pembayaran secara tunai berdasarkan Keputusan Kepala SKPD, untuk rincian obyek sebagai berikut : a. Belanja bahan habis pakai : 1. Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya; 2. Belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas; 3. Belanja pengisian tabung pemadam kebakaran. b. Belanja jasa kantor 1. Belanja telepon; 2. Belanja air; 3. Belanja listrik; 4. Belanja kawat/faksimili/internet; 5. Belanja paket/pengiriman; 6. Belanja jasa transaksi keuangan; 7. Belanja jasa pemeliharaan gedung kantor khusus untuk pembayaran upah tukang bangunan; 8. Belanja Jasa Pemeliharaan Rumah Dinas khusus untuk pembayaran upah tukang bangunan; 9. Belanja jasa pemeliharaan bangunan bukan gedung khusus untuk pembayaran upah tukang bangunan; 10. Belanja jasa penggalian/pengeboran sumur; 11. Belanja jasa pemulasaraan jenazah. c. Belanja pemeliharaan Khusus untuk pembayaran upah tukang bangunan. d. Belanja narasumber/tenaga ahli 1. Belanja tenaga ahli non PNS 2. Instruktur non PNS 3. Belanja dewan juri/praktisi/praktisi non gelar 4. Jasa tenaga ahli instruktur/narasumber/fasilitator/ praktisi non PNS 5. Belanja petugas lapangan/wasit/asisten wasit 6. Belanja tenaga ahli lainnya (keahlian dan keterampilan tertentu) (4) Jenis belanja non tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 2 dapat dilakukan pembayaran secara tunai khusus untuk : a. belanja barang inventaris kantor dan belanja modal untuk nilai paling tinggi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per transaksi per hari;dan b. belanja narasumber/tenaga ahli khusus untuk belanja narasumber non PNS. c. belanja pada sekolah dasar negeri meliputi : belanja bahan habis pakai, belanja jasa kantor, belanja cetak dan penggandaan, dan belanja jasa pelayanan masyarkat. (5) Pembayaran secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a hanya dapat dilakukan pada penyedia barang yang tidak dapat menerima pembayaran secara transfer melalui mekanisme pembelian/pembayaran langsung. (6) Pembayaran belanja non tunai untuk belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 2 huruf b angka 1, 2, 5 dan 10 dapat dikecualikan untuk kegiatan yang lokasi pelaksanaannya di luar Provinsi Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan nilai paling tinggi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per transaksi. (7) Keputusan Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Inspektur dan Asisten sesuai bidang tugasnya paling lambat tanggal 28 Februari 2018. (8) Pembayaran secara non tunai belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan untuk pengeluaran belanja penanganan darurat bencana.
Koreksi Anda