Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp353.450.674.099,00 (tiga ratus lima puluh tiga miliar empat ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal tanah;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal bangunan dan gedung;
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e. belanja modal aset tetap lainnya; dan
f. belanja modal aset tidak berwujud.
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp3.740.662.000,00 (tiga miliar tujuh ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp78.033.401.118,00 (tujuh puluh delapan miliar tiga puluh tiga juta empat ratus satu ribu seratus delapan belas rupiah).
(4) Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp149.107.288.850,00 (seratus empat puluh sembilan miliar seratus tujuh juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp113.827.738.040,00 (seratus tiga belas miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh rupiah).
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp8.741.584.091,00 (delapan miliar tujuh ratus empat puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan puluh satu rupiah).
(7) Belanja modal aset tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda
