Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.135.619.961.790,00 (dua triliun seratus tiga puluh lima miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli Daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Koreksi Anda