Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pengawasan KTR di Daerah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan lapangan; dan b. penyelenggaraan pusat aduan masyarakat. (3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda