Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dalam rangka melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda