Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dalam rangka melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
