Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi:
a. penyebarluasan informasi dan sosialisasi melalui media cetak, elektronik dan secara langsung;
b. koordinasi dengan seluruh instansi, elemen organisasi masyarakat, kalangan pendidikan, tokoh masyarakat dan tokoh agama;
c. memotivasi dan membangun partisipasi, prakarsa masyarakat untuk hidup sehat tanpa asap Rokok dengan melakukan kampanye KTR;
d. merumuskan kebijakan yang terkait dengan perlindungan masyarakat dari paparan asap Rokok; dan
e. pemberian insentif dan penghargaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
