Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan berwenang melakukan pembinaan KTR di Daerah terhadap:
a. Penanggung Jawab KTR;
b. Masyarakat; dan/atau
c. Badan.
Koreksi Anda
