Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan berwenang melakukan pembinaan KTR di Daerah terhadap: a. Penanggung Jawab KTR; b. Masyarakat; dan/atau c. Badan.
Koreksi Anda