Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Selain wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Setiap Penanggung Jawab Tempat Proses Belajar Mengajar wajib:
a. memasukkan larangan terkait Rokok dalam aturan tata tertib Tempat Proses Belajar Mengajar;
b. menolak penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan Rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan Rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kurikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Tempat Proses Belajar Mengajar;
c. melarang pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan Rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Tempat Proses Belajar Mengajar; dan/atau
d. melarang penjualan Rokok di kantin/warung Tempat Proses Belajar Mengajar, koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan Tempat Proses Belajar Mengajar.
Koreksi Anda
