Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Setiap Orang wajib mematuhi:
a. larangan Merokok di KTR;
b. teguran Penanggung Jawab KTR secara langsung atau melalui petugas yang ditugaskan Penanggung Jawab KTR; dan/atau
c. peraturan yang dibuat Penanggung Jawab KTR.
Koreksi Anda
