Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. rumah sakit; b. pusat kesehatan masyarakat (puskesmas); c. puskemas pembantu; d. tempat praktek dokter; e. tempat praktek bidan/perawat mandiri; f. klinik; g. apotek/toko obat; h. laboratorium Kesehatan; i. Fasyankes tradisional; dan/atau j. fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. (2) Tempat Proses Belajar Mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi tempat proses belajar mengajar formal maupun non formal. (3) Tempat Bermain Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi: a. tempat penitipan anak; b. tempat pengasuhan anak; c. arena bermain anak-anak; dan/atau d. arena kegiatan anak lainnya. (4) Tempat Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, meliputi: a. masjid, mushola atau langgar; b. gereja dan kapel; c. pura; d. wihara; dan e. klenteng. (5) Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, meliputi: a. bus; b. taksi; c. angkutan perkotaan; d. kereta api; dan e. angkutan umum lainnya. (6) Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f meliputi: a. tempat kerja pada instansi Pemerintah baik pusat, Provinsi maupun Daerah; b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan/atau c. tempat kerja swasta. (7) Tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, meliputi: a. hotel; b. restoran; c. rumah makan; d. terminal; e. stasiun; f. pasar rakyat dan toko modern; g. pusat perbelanjaan; h. gedung pertemuan; i. perpustakaan; j. bioskop; k. sarana dan prasarana olahraga; dan l. tempat pagelaran kesenian di ruang tertutup. (8) Tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h meliputi: a. halte; b. taman rekreasi; dan c. sarana dan prasarana olahraga.
Koreksi Anda