Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. rumah sakit;
b. pusat kesehatan masyarakat (puskesmas);
c. puskemas pembantu;
d. tempat praktek dokter;
e. tempat praktek bidan/perawat mandiri;
f. klinik;
g. apotek/toko obat;
h. laboratorium Kesehatan;
i. Fasyankes tradisional; dan/atau
j. fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
(2) Tempat Proses Belajar Mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi tempat proses belajar mengajar formal maupun non formal.
(3) Tempat Bermain Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. tempat penitipan anak;
b. tempat pengasuhan anak;
c. arena bermain anak-anak; dan/atau
d. arena kegiatan anak lainnya.
(4) Tempat Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. masjid, mushola atau langgar;
b. gereja dan kapel;
c. pura;
d. wihara; dan
e. klenteng.
(5) Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. bus;
b. taksi;
c. angkutan perkotaan;
d. kereta api; dan
e. angkutan umum lainnya.
(6) Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f meliputi:
a. tempat kerja pada instansi Pemerintah baik pusat, Provinsi maupun Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan/atau
c. tempat kerja swasta.
(7) Tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, meliputi:
a. hotel;
b. restoran;
c. rumah makan;
d. terminal;
e. stasiun;
f. pasar rakyat dan toko modern;
g. pusat perbelanjaan;
h. gedung pertemuan;
i. perpustakaan;
j. bioskop;
k. sarana dan prasarana olahraga; dan
l. tempat pagelaran kesenian di ruang tertutup.
(8) Tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h meliputi:
a. halte;
b. taman rekreasi; dan
c. sarana dan prasarana olahraga.
Koreksi Anda
