Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KTR di Daerah meliputi: a. Fasyankes; b. Tempat Proses Belajar Mengajar; c. Tempat Anak Bermain; d. Tempat Ibadah; e. Angkutan Umum; f. Tempat Kerja; g. Tempat Umum; dan h. Tempat lain. (2) KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf h meliputi seluruh kawasan sampai pagar atau batas terluar. (3) KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g meliputi seluruh ruang sampai batas kucuran air dari atap paling luar dan/atau gedung tertutup.
Koreksi Anda