Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Setiap kawasan, gedung, dan ruang yang ditetapkan sebagai KTR dalam Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
Koreksi Anda
