Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diarahkan untuk: a. mewujudkan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar terlindungi dari asap Rokok; dan b. membantu pejabat berwenang dalam mengawasi terlaksananya KTR. (2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemberian saran, pendapat dan pemikiran, usulan dan pertimbangan berkenaan dengan pemantauan dan pelaksanaan kebijakan KTR; b. keikutsertaan dalam bimbingan, penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada Masyarakat tentang KTR; c. pemberian peringatan atau teguran kepada perokok untuk tidak Merokok di KTR; dan/atau d. pemberitahuan kepada Pimpinan dan/atau Penanggungjawab KTR jika terjadi pelanggaran
Koreksi Anda