Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Setiap Orang dan/atau Badan yang menjual Rokok di KTR yang merupakan tempat penjualan Rokok dilarang menjual Rokok kepada anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan perempuan hamil.
Koreksi Anda
