Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dan/atau Badan yang menjual Rokok di KTR yang merupakan tempat penjualan Rokok dilarang menjual Rokok kepada anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan perempuan hamil.
Koreksi Anda