Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dan/atau Badan dilarang mempromosikan dan menjual Rokok dalam KTR. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h yang merupakan tempat penjualan Rokok.
Koreksi Anda