Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dan/atau Badan dilarang memproduksi Rokok dalam KTR kecuali di Tempat Kerja yang memiliki izin memproduksi Rokok.
Koreksi Anda
Setiap Orang dan/atau Badan dilarang memproduksi Rokok dalam KTR kecuali di Tempat Kerja yang memiliki izin memproduksi Rokok.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran