Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dan/atau Badan dilarang memproduksi Rokok dalam KTR kecuali di Tempat Kerja yang memiliki izin memproduksi Rokok.
Koreksi Anda