Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dapat disediakan Tempat Khusus Untuk Merokok. (2) Tempat Khusus Untuk Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik: b. terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas; c. jauh dari pintu masuk dan keluar; dan d. jauh dari tempat orang berlalu-lalang. (3) Ketentuan mengenai pembangunan/penyediaan Tempat Khusus Untuk Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda