Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Daerah tentang KTR adalah untuk:
a. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk Merokok baik langsung maupun tidak langsung;
b. menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap Rokok;
c. memenuhi rasa aman/nyaman pada orang lain;
d. meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; dan
e. menurunkan angka perokok dan mencegah Perokok pemula.
Koreksi Anda
