Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Daerah tentang KTR adalah untuk: a. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk Merokok baik langsung maupun tidak langsung; b. menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap Rokok; c. memenuhi rasa aman/nyaman pada orang lain; d. meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; dan e. menurunkan angka perokok dan mencegah Perokok pemula.
Koreksi Anda