Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah terwujudnya lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
Koreksi Anda
Maksud Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah terwujudnya lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran